Nama Perusahaan : Let'sInWork (Let's Internship and Workshop)
Didirikan: 28 Desember 2018
Perusahaan Digital Penyedia Magang, Sertifikasi, dan Workshop(pelatihan kejuruan, dll)
Misi perusahaan:
-Meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Indonesia
-Meningkatkan kemampuan produktivitas masyarakat disemua kalangan
-Memberikan wadah pencarian perkerjaan lebih banyak
Visi perusahaan:
- Meningkatkan sumber daya manusia agar lebih produtif di negara Republik Indonesia agar dapat bersaing di era globalisasi
Latar Belakang:
Platform ini digunakan untuk pencarian magang/workshop/sertifikasi. Tujuannya adalah agar masyarakat indonesia lebih produktif sesuai dengan umurnya. Produktif: kemampuan, pemikiran dan kreatifitas. 4 kategori didalamnya: workshop, intern, job, certification. Penjelasan kategori:
- Workshop: pelatihan kemampuan/skill/kreatifitas, ini dapat berupa seperti kursus
- Certification: sertifikasi sesuai kemampuan/skill/kreatifitas, disini agar masyarakat dapat mempunyai sertifikasi untuk memudahkan dalam pekerjaan
- Intership: magang, masa belajar peralihan ke suatu kerja dalam perusahaan, target marketing: mahasiswa
- Job: pencarian kerja, fulltime + parttime
* Yang mempromosikan kategori tersebut adalah perusahaan, komunitas atau ukm yang bersedia memberikan wadah dari 4 kategori tersebut.
* Yang menggunakan adalah masyarakat dikalangan usia 15tahun - 64 tahun
Verifikasi biodata valid:
- KTP, setelah user memasukkan ktp maka data akan terintegrasi oleh data pemerintah
Partnership:
Startup digital indonesia, pemerintah indonesia maupun daerah, perusahaan yang berada di Indonesia, dan UKM
Fasilitas yang disediakan:
- penyediaan offline office ( dikantor Let'sInWork, dipungut biaya )
- website, IOS app dan android app terintegrasi dengan API Let'sInWork
- penyedia video conference (untuk pelatihan secara online maupun wawancara online)
- mail server untuk setiap penyedia promosi terutama perusahaan
- sistem administrasi beserta perhitungan keuangan
- dompet digital
Keamanan penggunaan:
- segala bentuk kecurangan, penipuan, maupun ketidakvalidan pengisian data akan dibawa kejalur hukum
- pengamanan data pengguna dalam Let'sInWork
- segala percakapan serta riwayat akan direkam
-
Target merketing:
- Yang pasti usia masih bisa produktif 15th-64th
- Mahasiswa
- Pengangguran
Bisnis Model:
- Penyedia jasa
- Skala perusahaan: menengah/besar
- Pendanaan modal:investor, berada di kelas: pre-seed, seed, series A
Golongan User beserta fasilitasnya:
- Free: tidak mendapatkan diskon/potongan dari Let'sInWork pada harga sertifikasi/pelatihan
- Gold: mendapatkan diskon/potongan dari Let'sInWork. Mendapatkan fitur alert untuk perusahaan yang di subscribe atau kategori yang dipilih
Golongan Penyedia promosi beserta fasilitasnya:
- Free: tidak mendapatkan fitur administrasi online dan keuangannya, jadi hanya pesan masuk siapa yang telah mendaftar, tidak adanya fitur video conference
- Gold: mendapatkan fitur lengkap
Fee untuk Let'sInWork:
- Fee didapatkan dari ceritification / workshop berbayar, sebesar 5%
- Fee didapatkan dari perusahaan yang ingin menaruh promosi intern/job dengan harga 5%
- Fee gratis jika telah menjadi partnership Let'sInWork
Jika telat menjadi partnership, maka akan mendapatkan keuntungan 4 jam/minggu untuk melakukan video conference
Alur/flowchart user:
1. Daftar akun -> validasi data dari ktp
2. Spesifikasi umur untuk kategori
- Jika >15th, hanya untuk certification
- Jika >20th, pelatihan, sertifikasi, magang
- Jika >24th, pelatihan, sertifikasi, magang, dan kerja*
3. Daftar untuk kategori (kerja -> upload cv/resume/portfolio)
4. Perusahaan mengkonfirmasi
5. Jika magang / kerja, perusahaan akan menghubungi via mail server yg disediakan*
6. Atur interview (offline/online)*
7. Jika diterima, maka akan melakukan verifikasi penerimaan, agar masuk kedalam riwayat*
8. konfirmasi dari perusahaan atas sertifikasi agar user menerima jadwal
Alur/flowchart perusahaan:
1. Daftar perusahaan
2. Verifikasi data perusahaan -> kepemilikan
3. Mengupload promosi untuk kategori
4. Menerima form pengisian dari user
5. Memverifikasi pendaftaran dari user, serta mengkonfirmasikan kepada user
6. Jika kerja, akan menerima berkas2 dari user
7. Mengatur jadwal interview (online/offline)
8. Konfirmasi penerimaan karyawan untuk riwayat
Nama kelompok :
Ega Prasetianti: Founder and CEO
Arya Danu Prengga: CTO
Isyania Farahani W: CFO
Chalvin Julian: COO
Rafi Ahmad As Sidiq:CMO
Imroatul Inayah: CCO
Minggu, 30 Desember 2018
Minggu, 28 Oktober 2018
Prosedur dan Regulasi Pendirian Perusahaan (CV)

Definisi CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Perbedaan CV dan PT
Kelebihan CV
- Modal yang dikumpulkan lebih besar;
- Mudah proses pendiriannya;
- Kemampuan untuk berkembang lebih besar;
- Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit;
- Kesempatan ekspansi lebih banyak;
- Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik ataupun kemampuan manajemennya lebih besar;
- Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi;
- Manajemen dapat didiversifikasikan; dan
- Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan CV
- Sebagian anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif;
- Kelangsungan hidup CV tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan;
- Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan);
- Kekuasaan dan pengawasan kompleks;
- Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma; dan
- Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.
Dasar Hukum Pendirian CV
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Regulasi pendirian CV
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV
Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dandibuat dalam bahasa Indonesia
Persyaratan:
- Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
- Lama proses 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan
Persyaratan lain yang dibutuhkan:
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
- Lama proses 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan:
- Kartu NPWP
- Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan:
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
- Lama proses 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan
Persyaratan:
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
- Lama Proses 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada
Persyaratan lain yang dibutuhkan:
- Melampirkan NPWP
- Salinan akta pendirian CV
- Lama proses 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada
Persyaratan lain yang dibutuhkan:
- SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
- Lama Proses 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
- Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten, Dinas Perdagangan
- Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- Lama Proses 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Referensi :
http://artonang.blogspot.com/2016/01/kelebihan-kekurangan-persekutuan.html
http://www.grahalegalitas.com/dasar-hukum-cv/
http://luckybinuntung.blogspot.com/2016/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
By:
Arya Danu Prengga
On 05.52
Jumat, 12 Oktober 2018
Netflix
Didirikan: 29 Agustus 1997, Scotts Valley, California, Amerika
Harga Sahan: NFLX (NASDAQ) $339.56 +18.46 (+5.75%)
Kantor Pusat: Los Gatos, California, Amerika
Pendiri: Reed Hastings, Marc Randolph
Pendapatan: 11,68 Billion (USD)
Netflix adalah salah satu penyedia layanan media streaming digital.Netflix seperti layanan TV kabel , ketika kalian berlangganan , kalian dapat menonton semua konten yang disediakan oleh Netflix , dimanapun dan kapanpun selama kalian terhubung dengan Internet. Netflix menyediakan fitur dimana kita bisa memilih film atau acara mana yang ingin kalian tonton terlebih dulu , tanpa iklan , bisa di pause , rewind dan forward layaknya menonton DVD .
Netflix merupakan perusahaan yang bermula dari perusahaan rental DVD, namun seiring berkembangnya zaman berubah menjadi perusahaan berbasis streaming dan di didirikan oleh Reed Hastings dan Marc Randolph pada 29 Agustus 1997 dan berlokasi di Los Gatos, California, Amerika.
![]() |
| Netflix Headquarters |
![]() |
| Netflix Founder |
Pada tahun 2017 Netflix memiliki jumlah karyawan sebanyak 5400 karyawan.
Anak Perusahaan Netflix
- DVD.com - Perusahaan Netflix yang memungkinkan anggota untuk menyewa film dan acara favorit mereka.
- Millarworld - Perusahaan buku komik yang didirikan pada tahun 2004 oleh penulis buku komik Skotlandia , Mark Millar sebagai baris yang dimiliki oleh pembuat konten .
- Netflix Pte. Ltd. - studio Netflix di Singapura.
- Layanan Netflix UK Limited - Sebuah divisi Inggris yang memiliki Private terbatas dengan Modal Saham.
- Netflix Streaming Services International BV - Sebuah anak perusahaan Netflix di Belanda.
- Netflix Streaming Services, Inc. - Anak perusahaan yang melisensikan dan menyiarkan semua film dan acara Netflix.
- Netflix Global, LLC - Perusahaan Terbatas-Kewajiban Luar Negeri mengajukan pada tanggal 3 Agustus 2016 yang ikut memproduksi semua program dan film asing
- Netflix Studios - Sebuah studio film dan televisi yang turut memproduksi konten orisinal atau asing.
- Netflix Services Germany GmbH - Sebuah studio yang berkontribusi pada subsidi film Jerman yang mendukung produksi film dan TV domestik di negara tersebut.
- NetflixCS, Inc. - Lainnya terletak 1108 E SOUTH UNION AVE Midvale, UT 84047 (Mid-Atlantic US).
- Netflix Luxembourg Sa rl - Anak perusahaan yang berlokasi di Luksemburg, Eropa.
Layanan Netflix
Layanan Netflix menyediakan beragam konten video yang dapat di nikmati dimana dan kapan saja. Ada dua kategori yaitu film dan serial tv. Dan kemudian di bagi lagi menjadi beberapa genre , seperti Horor, Action, Comedy, Romance, dan lainnya.
| Netflix Watch AnyWhare |
layanan Netflix dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau jika dibandingkan dengan layanan TV satelit lainnya. Ada 3 paket yang disediakan Netflix di Indonesia, yaitu basic, standard, dan premium. Paket basic dibanderol dengan harga Rp 109.000, standard Rp 139.000, dan premium Rp 169.000.
| Netflix Subscribe Price |
By:
Arya Danu Prengga
On 20.02
Langganan:
Komentar (Atom)




